Cara Membuat Paspor Baru yang Hilang – heliopolisblog.com

Kira-kira Anda sudah tahu belum bagaimana sih mengurus atau pun cara membuat paspor baru yang hilang? Paspor yang hilang memang akan selalu menjadi masalah yang tidak diinginkan oleh siapa saja, termasuk dengan Anda sendiri bukan? Lantas, apa hanya diam saja dan Anda gagal untuk bepergian hanya dikarenakan paspor yang Anda miliki tersebut hilang? Tunggu dulu sebab paspor yang hilang masih bisa diurusi dengan baik dan benar kok sehingga Anda pun tidak harus membatalkan rencana bepergian Anda. Kami sendiri juga sebenarnya belum pernah mengalaminya, akan tetapi pada kesempatan kali ini kami akan mencoba berbagi informasi penting demi membantu Anda semuanya yang mungkin saja kehilangan paspornya. Mungkin saja dengan informasi berikut ini bisa membantu atasi masalah paspor yang hilang tersebut, walaupun agak sulit sih. Silakan simak informasi selengkapnya di bawah ini, ya!

12-40-begini-cara-membuat-paspor-baru-yang-hilang

Cara membuat paspor baru yang hilang dengan cepat

  • Langkah pertama yang harus Anda lakukan pada saat tahu bahwasannya paspor yang Anda miliki hilang adalah bersegeralah untuk melaporkan kehilangan paspor ke kantor polis, jika bisa Anda buat dua copy asli.
  • Atau Anda juga bisa melaporkan kehilangan yang Anda alami ini ke kebubes yang pernah memberikan visa kepada Anda.
  • Selain itu, buatlah BAP ke wasdakim kanot imigrasi dengan cara menyertakan foto kopu KTP, KK, akte kelahiran, dan surat nikah jika Anda memang sudah menikah.
  • Jika Anda sudah membuat BAP, maka datanglah ke wasdakim kantor imigrasi untuk melakukan wawancara.
  • Apabila Anda sudah selesa wawancara, maka Anda akan mendapat dokumen BAP. Untuk kemudian Anda dapat pergi ke kanwil untuk meminta tanda tangan persetujuan BAP tersebut. Kemudian Anda harus kembali ke wasdakim imigras dengan cara membawa surat persetujuan, umumnya Anda akan diberikan slip untuk membayar denda dan juga biaya paspor baru, biasanya akan didenda sebesar Rp 300.000,00 dan biaya paspor barunya adalah Rp 355.000,00.
  • Setelah itu, Anda bisa kembali ke kantor imigrasi dan mengambil nomor antrian foto, lalu foto dan juga wawancara paspor baru.

Sekadar informasi tambahan saja : Anda jangan pernah membuat paspor tanpa melalui proses BAP, sebab bisa-bisa Anda akan dirugikan, karena paspor kemungkinan besar tidak akan jadi, sebab akan dipersulit, dan juga tidak adanya jaminan biaya yang sudah Anda keluarkan bisa kembali. Selain itu, kami sarankan agar Anda selalu berhati-hati dalam menyimpan paspor yang sudah Anda miliki untuk menghindari kejadian paspor hilang seperti ini.

Nah, itulah tadi yang dapat kami informasikan kepada Anda semuanya tentang cara membuat paspor baru yang hilang. Semoga saja dengan apa yang kami informasinya bermanfaat dan bisa membantu bagi yang membutuhkan.

Tinggalkan komentar